Bandung, 6 Januari 2026 – Sebagai bagian dari komitmen mendukung ekosistem halal nasional, Universitas Telkom melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan pendampingan sertifikasi halal jalur reguler bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Beringas Boga Rasa (Rumah Makan Bringasss!) yang berlokasi di seberang Rumah Sakit Oetomo, tepatnya di Jalan Bojongsoang nomor 207, Kabupaten Bandung. Program ini menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Pemerintah menetapkan batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK pada 17 Oktober 2026. Namun,
dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha mikro dan kecil dapat menempuh jalur self-declare. Sebagian UMK dengan karakteristik produk tertentu perlu melalui jalur reguler yang lebih kompleks. UMK Beringas Boga Rasa merupakan usaha kuliner milik alumni Teknik Industri Universitas Telkom yang menjadi mitra sasaran dalam kegiatan ini. Sebelum pendampingan, produk dari mitra belum memiliki sertifikat halal, sementara kebutuhan pasar dan tuntutan regulasi terus meningkat. Melalui pendampingan intensif, tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Rekayasa Industri dan CoE Smart Micro Small Medium Enterprise (MSME) & Halal Ecosystem membantu mitra menjalani proses sertifikasi secara terstruktur agar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dilakukan melalui tahapan sistematis, dimulai dari identifikasi persyaratan regulasi, pelatihan dan sosialisasi halal, serta penyusunan manual SJPH yang mencakup lima kriteria utama, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam penyusunan daftar bahan halal, mitra telah menunjukkan komitmennya dengan melakukan penggantian bahan baku yang belum tersertifikasi halal dengan bahan yang telah memiliki sertifikat halal, meskipun dihadapkan pada tantangan berupa peningkatan biaya produksi untuk beberapa produk akibat penggunaan bahan tersertifikasi halal. Tim pendamping yang diketuai oleh Dr. Farda Hasun memastikan implementasi SJPH berjalan dengan baik dalam aktivitas produksi sehari-hari. Setelah implementasi berjalan, tim melakukan audit internal sebagai bagian dari SJPH untuk menilai kesiapan UMK sebelum menghadapi audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil audit internal kemudian dibahas dalam tinjauan manajemen untuk menutup temuan dan memastikan perbaikan berkelanjutan, dan dilanjutkan dengan pengajuan sertifikasi melalui sistem Sihalal. Pendampingan akan berlanjut ke audit eksternal oleh LPH hingga proses penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Owner Sambal Beringas, Reizva Trahazura Ridhallah, menyampaikan bahwa pendampingan ini memberi dampak nyata bagi keberlanjutan usahanya. “Saya sangat terbantu dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini. Prosesnya jadi lebih jelas dan terarah, mulai dari penyusunan SJPH sampai persiapan audit. Sertifikat halal ini penting sekali untuk membangun kepercayaan konsumen dan membuat usaha kami lebih siap berkembang,” ujarnya.
Bagi Universitas Telkom, program ini memperkuat peran institusi dalam pengembangan UMK dan penguatan ekosistem halal. Selain memberikan manfaat langsung bagi mitra, kegiatan ini juga memperluas jejaring kolaborasi dengan pemangku kepentingan halal serta menjadi ruang implementasi kompetensi praktis tim pelaksana dalam pendampingan dan tata kelola jaminan produk halal.
Contributor: Farda Hasun | Editor: Gayuh Nugraha | Foto: Narasumber




